Ansorbali.web.id
”Negara Tidak Boleh Kalah oleh Amuk Massa: Polda Bali Harus Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan.” H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum.
Kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia serta pembakaran sepeda motor korban di Kabupaten Tabanan merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Apabila benar seseorang melakukan tindak pidana pencurian, maka negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk memproses dan mengadilinya. Tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman dengan cara menganiaya, mengeroyok, apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang. Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh emosi massa.
Yang menjadi perhatian serius kami adalah, sepanjang yang kami amati, belum terlihat adanya informasi resmi yang komprehensif mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk langkah-langkah hukum terhadap para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Diamnya informasi resmi di tengah derasnya pemberitaan dan viralnya kasus ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dijaga melalui tindakan yang cepat, profesional, dan terbuka.
Di balik peristiwa ini, ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh dilupakan. Dua anak perempuan korban dikabarkan menangis histeris saat melihat jasad ayahnya. Apa pun dugaan perbuatan yang dilakukan korban, anak-anak tersebut tidak seharusnya menjadi korban lanjutan akibat hilangnya sosok ayah mereka.
Kemiskinan atau tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan pencurian. Namun demikian, dugaan tindak pidana pencurian juga tidak pernah dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penganiayaan, pengeroyokan, atau pembunuhan.
LBH GP Ansor Bali mendesak aparat kepolisian agar:
1. Mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
2. Menindak siapa pun yang turut melakukan pembakaran kendaraan korban apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
3. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
4. Menjamin bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu serta tidak membiarkan praktik main hakim sendiri berkembang menjadi preseden buruk di Bali.
Bali adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, hukum, dan peradaban. Jangan sampai tindakan main hakim sendiri dianggap sebagai cara menyelesaikan persoalan pidana. Jika pembiaran terjadi, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kewibawaan negara hukum.
H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum.
Ketua Pimpinan Wilayah LBH GP Ansor Bali

